Pjs Bupati Kutai Timur Terima Audensi Kepala Pengadilan Agama yang Baru

by -87 Views

BeritaExpress.com] SANGATTA – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur, HM Agus Hari Kesuma, menerima kunjungan audensi dari Kepala Pengadilan Agama (KPA) Kabupaten Kutai Timur, Ismail, di Ruang Kerja Bupati, Selasa (12/11/2024). Pertemuan tersebut menjadi momen perkenalan sekaligus dialog singkat antara pemerintah daerah dan institusi pengadilan agama.Dalam audiensi tersebut, Ismail memperkenalkan dirinya sebagai Kepala Pengadilan Agama yang baru. “Kami berharap dapat menjalin kerja sama yang harmonis dengan pemerintah daerah untuk mendukung kelancaran tugas-tugas pengadilan agama,” ujar Ismail Pjs Bupati HM Agus Hari Kesuma menyampaikan apresiasi atas kunjungan ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas inisiatif dari Kepala Pengadilan Agama yang baru untuk memperkenalkan diri. Semoga dengan kehadiran beliau, pengadilan agama dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan amanah di Kutai Timur,” tutur Agus.Lebih lanjut, Pjs Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pengadilan agama dan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi yang baik dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terkait dengan masyarakat.Pada kesempatan itu, Kepala Pengadilan Agama juga menyerahkan cendera mata berupa plakat dari institusinya kepada Pjs Bupati Kutai Timur. Penyerahan ini sebagai simbol awal hubungan kerja sama yang baik antara kedua lembaga.Sebagai penutup, HM Agus Hari Kesuma kembali menyampaikan harapan agar kepala pengadilan agama yang baru dapat membawa perubahan positif. “Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan membawa manfaat bagi masyarakat Kutai Timur,” tegasnya.Pertemuan ini diakhiri dengan foto bersama antara Pjs Bupati, Kepala Pengadilan Agama, menandai awal kolaborasi yang diharapkan membawa dampak positif bagi kedua lembaga. (Arn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.