
Dalam berbagai literatur dan kita-kitap klasik, kiamat bukan hanya perihal tentang pristiwa literal atau perihal kehancuran bumi, melainkan tentang kehancuran moral, kehancuran ekologi, kehancuran ekosistem atau kehancuran separuh daratan kalimantan timur misalnya. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat luas izin lahan di Kaltim mencapai 13,83 juta hektare. Padahal, luas daratan Kaltim hanya mencapai 12,7 juta hektare. Dan sebanyak 5,4 juta hektare terdapat 1404 ijin yang mengangkangi 10 kabupaten kota di Kaltim. Artinya Luas izin tambang melebihi daratannya, dan hampir 40% luas daratan Kaltim dikapling oleh perusahaan pertambangan batu bara, belum lagi ditambah dengan tambang-tambang ilegal yang ada. Selain itu terdapat juga perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam skala besar sekitar 3,4 juta hektare. Jika dilihat dari data tersebut luas Kaltim didominasi oleh perusahaan-perusahaan tambang dan kelapa sawit. Lantas bagaimana dengan ruang hidup yang ada di Kalimantan timur,? Apakah masih layak disebut sebagai ruang hidup bagi manusia,?
Kendati mungkin kiamat tersebut tak sejalan dengan pemahaman saintifik, metafora tentang kiamat dalam psikologi kolektif kita adalah tentang kehancuran segala sesuatu. Kehancuran suatu Bangsa misalnya atau kehancuran rasionalitas publik yang disebakan oleh kungkugan irasional pemerintah yang dilancarkan melalui janji-janji politiknya yang diadobsi masyarakat melalui media juga dapat disebut sebagai awal dari kiamat mausia.
Ironinya Pertambangan batu bara dimana narasi penggenjot pendapatan daerah dan negara selalu ditempelkan dengan APBD yang selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Justru membuka kenyataan yang baru, Lantas siapakah sebenarnya yang diperkaya dan diuntungkan,? Apakah benar-benar masyarakat lokal atau justru hanya kelompok-kelompok tertentu? Pertanyaan paling dasar tersebut perlu menjadi pertimbangan dengan melihat realita yang ada pada hari ini. Alih-alih menciptakan kesetaran ekonomi, baru-baru ini Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim mencatat bahwa enomi kutim tumbuh 9, 82 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun kenyataan itu membuka kenyataan yang baru bahwa emiskinan justru semakin meningkat di kabupaten kutai timur. Diketahui sebanyak 37,11 ribu jiwa atau 8,81 persen dari total penduduk Kutim masih hidup di bawah garis kemiskinan.Hal ini cukup memperjelas bahwa pengentasan kemiskinan di kutai timur tidak optimal dan perlu dibenahi. Sekaligus membuka mata kita bahwa peningkatan pendapatan daerah selama ini tidak menyentuh masyarakat kutai timur secara menyeluruh.
Tak hanya itu, Romantisisme antara Korporat dan Birokrat mewarnai udara politik Kutai Timur Sebagaimana yang terjadi pada beberapa waktu lalu, Jalan umum dikorbankan untuk kelancaran aktivitas tambang, padahal sudah sangat jelas hal tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur No.10 tahun 2012 entang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Misi Kutim Hebat yang kita nilai sebagai misi yang sangat mulia pun kian mencuak dalam pikiran sehat kita. Melihat kondisi Kutai Timu, alih-alih menjadi kota yang hebat, jika polusi dan kiamat ekologi serta kehancuran sebagian daratan Kutai timur justru semakin tampak. Secara psikologi memori kolektif kita tentu membayangkan bahwa kutim hebat yang dikumandangkan dalam kampanye politik adalah kutim yang hijau, perguruan tinggi yang memadai ruang literasi dan perpustakaan nasional yang modern serta jumlah garis kemiskinan mengurang. Tetapi kenyataan yang ada justru menghadapkan kita sebaliknya. Mulai dari persolan pencemaran lingkungan, Fasilitas perguruan tinggi yang tidak memadai, krisis ekologi, Hingga ancaman krisis iklim yang menghantui menjadi bayang-bayang yang menakutkan untuk masa depan kutai timur.
Pada kamis, 26 Juni 2025 kita lagi-lagi dihebohkan dengan penemuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (KLH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023–2024. Tercatat sebanyak enam perusahaan di Kutai Timur yang gagal mengelola lingkungan atau aktivitasnya menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Dari enam perusahaan tersebut di antaranya PT Kaltim Nusantara Coal (KPC), PT Tambang Damai, PT Tawabu Mineral Resources, PT Anugrah Energitama, dan PT Nala Palma Cadudasa. Dan hingga saat ini belum ada terkait persolan tersebut.
Tidak bisa dipungkiri Aktivitas tambang memberikan dampak kerusakan lingkungan berjangka panjang, namun terkadang hal justru dianggap sebagai kemarahan alam, ketika terjadi banjir dan longsor. Tidak hanya itu, tercatat sebanyak 44 ribu bekas pertambangan setelah dinikmati hasilnya tidak mendapatkan reklamasi yang signifikan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan hal tersebut. Selain itu Aktivitas tambang juga berdampak pada kelangsungan hidup flora dan fauna (Ekologi) bukan pemandangan biasa jika warga Sangatta melihat orang hutan maupun monyet berkeliaran disekitaran Sangatta. Artinya habitat mereka dialam sudah Sangat terganggu.
Atas persoalan tersebut Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kutai Timur (PC.PMII Kutim) mendesak Pemerintah daerah melakukan kajian yang serius dan tindakan yang pro terhadap kepentingan umum untuk menyelesaikan persoalan yang ada di kutai timur.(*)






