SANGATTA – Orang tua di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini semakin dimudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim mengembangkan layanan administrasi kependudukan melalui kerja sama dengan rumah sakit dan puskesmas.
Inovasi tersebut memungkinkan pengurusan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan melalui fasilitas kesehatan. Dengan demikian, orang tua tidak perlu meninggalkan rumah sakit atau puskesmas untuk mengurus dokumen ke kantor Dukcapil.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan layanan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dan terjangkau.
“Tujuannya memberikan kemaslahatan umat, memberikan kemudahan, apalagi bagi yang miskin,” kata Jumeah.
Menurutnya, keberadaan layanan tersebut juga penting bagi bayi yang membutuhkan penanganan medis lanjutan. Kelengkapan dokumen kependudukan dapat membantu orang tua dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi bayi, termasuk kepesertaan BPJS.
“Ibunya tinggal duduk saja, akta keluar, kemudian KK-nya berubah, anaknya dapat NIK,” ujarnya.
Jumeah menjelaskan, NIK menjadi salah satu dokumen penting karena terhubung dengan berbagai kebutuhan administrasi. Setelah bayi memiliki NIK, orang tua dapat lebih mudah mengurus kepesertaan BPJS untuk mendukung kebutuhan pelayanan kesehatan.
“Bisa mengurus BPJS, mudah sudah kalau mau dioperasi atau apapun,” jelasnya.
Disdukcapil Kutim terus mengevaluasi pelaksanaan layanan tersebut, termasuk meningkatkan kemampuan petugas penghubung di rumah sakit dan puskesmas. Langkah ini dilakukan agar penerbitan dokumen kependudukan berjalan cepat, tepat, dan semakin mudah diakses masyarakat.(Adv/Kominfo)





