SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyiapkan langkah penertiban terhadap perusahaan yang dinilai belum menjalankan kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal sesuai regulasi daerah. Pemkab menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) tidak boleh diabaikan oleh perusahaan yang beroperasi di Kutim.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyoroti masih adanya perusahaan yang belum menjalankan Perda secara maksimal, khususnya terkait ketentuan alokasi minimal 80 persen tenaga kerja lokal.
Menurutnya, Perda memiliki kekuatan hukum formal sehingga setiap perusahaan maupun investor wajib mematuhinya. Jika aturan tersebut tidak dijalankan, pemerintah dinilai memiliki dasar untuk memberikan sanksi.
“Perda itu kan undang-undang. Perda itu merupakan tata urutan perundang-undangan, salah satunya Perda. Perda enggak ditaati, berarti terjadi pelanggaran undang-undang, harunya ada sanksi,” ujar.
Mahyunadi memastikan Pemkab Kutim tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Pemerintah akan melakukan koordinasi lintas instansi untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan aturan ketenagakerjaan daerah dijalankan.
“Tinggal kita tegakkan undang-undang itu, makanya saya ini mau kerja keras untuk menegakkan aturan itu pada seluruh perusahaan yang ada,” tambah Mahyunadi.
Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim berencana menggelar rapat khusus dengan memanggil perusahaan-perusahaan yang terindikasi belum memenuhi ketentuan Perda.
Penegakan aturan tersebut akan melibatkan Disnakertrans bersama instansi teknis lainnya.
“Sama-sama dong, Disnakertrans dan lain sebagainya, semua pihak yang terkait. Saya enggak sebutkan salah satu, semua pihak yang terkait bersama-sama menegakkan aturannya,” tutupnya. (Adv/Kominfo)





