BeritaExpress.com] SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam Rapat Paripurna XVIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025. Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur pada Senin (11/11/2024) ini menjadi momen penting dalam upaya meningkatkan keamanan masyarakat di wilayah Kutim.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menegaskan bahwa kesepakatan ini mencerminkan komitmen kuat antara Pemkab dan DPRD dalam menciptakan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. “Setelah mencermati laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kami menyadari bahwa seluruh anggota dewan telah menyetujui Raperda ini. Kami menghargai berbagai masukan dan perbedaan pandangan selama proses ini, yang menunjukkan demokrasi sehat dalam merumuskan Perda berkualitas,” ujar Rizali.
Rizali menekankan bahwa persetujuan Raperda ini bukan sekadar pemenuhan formalitas, tetapi simbol dari kemitraan erat antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Menurutnya, Raperda ini akan menjadi instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kebakaran, memperlihatkan komitmen kuat kedua belah pihak dalam menciptakan aturan yang melindungi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD dan tim penyusun yang bekerja keras menyelesaikan Raperda ini tepat waktu. “Terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan staf yang berperan aktif dalam penyusunan hingga pengesahan Raperda ini. Semoga kerja keras ini menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kutim,” ucap Rizali.
Proses pembahasan Raperda ini berlangsung komprehensif, melalui konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM. Pembahasan ini mencakup aspek legal drafting dan substansi agar Raperda sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD menegaskan bahwa masukan dan perdebatan dalam proses pembahasan Raperda mencerminkan semangat demokrasi untuk menghasilkan regulasi berkualitas. Anggota Pansus optimistis bahwa Perda ini akan berperan penting dalam mitigasi risiko kebakaran dan upaya penyelamatan di Kutai Timur.
Rizali berharap setelah pengesahan Perda ini, semua pihak, terutama SKPD terkait, dapat segera menyiapkan langkah implementasi yang konkret. Sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran serta kesiapsiagaan tanggap darurat menjadi prioritas. Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi risiko kebakaran.
“Semoga Perda ini membawa kesejahteraan, ketertiban, dan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kutim. Mari kita wujudkan Kutai Timur yang aman, tertib, dan bebas dari bahaya kebakaran,” tutup Rizali. (Arn)