(Kutim) – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmen untuk melindungi hak-hak tenaga kerja di wilayahnya, terutama di sektor pertambangan. Hal ini menyusul laporan dugaan pelanggaran normatif oleh PT Pama Persada Nusantara (PAMA) yang menjadi perhatian publik.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan sikap tegas tersebut dalam rapat mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), DPRD Kutim, manajemen PT PAMA, serta serikat pekerja di Ruang Arau, Kantor Bupati, Kamis (13/11/2025).
Isu utama yang mencuat adalah kebijakan penggunaan Jam OPA (Operator Personal Assistant), perangkat digital yang digunakan perusahaan untuk memantau waktu tidur dan aktivitas istirahat operator tambang. Sistem ini dinilai merugikan pekerja karena hasil pemantauan dijadikan dasar pemotongan insentif hingga uang lembur.
Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
“Kebijakan ini tidak manusiawi dan tidak bisa dijadikan ukuran kinerja seseorang. Kami minta agar penerapan Jam OPA ditinjau ulang,” tegas Roma.
Ia menyebut, beberapa karyawan kehilangan hak uang hadir karena sistem Jam OPA mencatat waktu istirahat tidak sesuai ketentuan, meskipun secara manual pekerja telah beristirahat cukup.
“Teknologi seharusnya membantu, bukan justru menghukum,” ujarnya.
Selain Jam OPA, rapat juga membahas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua pekerja, yakni Edi Purwanto dan Heri Irawan. Edi diberhentikan setelah menerima SP3 karena dianggap mangkir kerja, sementara Heri dipecat karena menolak penggunaan Jam OPA.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ardiansyah meminta agar seluruh proses PHK ditinjau ulang secara menyeluruh.
“Saya tidak ingin ada PHK tanpa kejelasan. Disnakertrans harus pastikan setiap langkah sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan pekerja.
“Perusahaan boleh maju, tapi jangan sampai pekerja dikorbankan,” tandas Ardiansyah.
Dalam kesempatan itu, Bupati bersama Ketua DPRD Kutim Jimmi turut mengingatkan agar perusahaan mematuhi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban minimal 80 persen tenaga kerja lokal di setiap perusahaan.
“Perda ini bukan formalitas. Kami ingin tenaga kerja lokal mendapat kesempatan utama,” ujarnya.
Pemkab Kutim menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengawasan di lapangan, memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan dan menjunjung nilai kemanusiaan.
“Kami akan kawal agar kebijakan perusahaan tetap berpihak pada manusia. Teknologi boleh berkembang, tapi nurani tak boleh hilang,” tutupnya. (adv/be)







