Pemkab Kutim Usulkan Rp250 Juta per RT dalam APBD Perubahan 2026 untuk Perkuat Pembangunan Lingkungan dan Pelayanan Publik

by -496 Views

SANGATTA – Penguatan pembangunan di tingkat lingkungan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam usulan APBD Perubahan 2026. Pemkab Kutim mengusulkan pemenuhan bantuan keuangan untuk rukun tetangga (RT) sebesar Rp250 juta per RT.

Usulan tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas lingkungan, ketahanan pangan masyarakat, serta penanganan kemiskinan dan stunting. Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah juga mengusulkan penguatan anggaran pelayanan publik dasar pada sejumlah perangkat daerah.

Kepala Bappeda Kutim Januar Bayu Irawan mengatakan, usulan tersebut merupakan bagian dari hasil evaluasi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Evaluasi dilakukan untuk melihat capaian target sekaligus mengidentifikasi program yang masih membutuhkan penguatan.

“Dengan arah itu, program RT ditempatkan sebagai salah satu instrumen pembangunan yang berada dekat dengan masyarakat. Ketika program berjalan sesuai sasaran, manfaatnya diharapkan dapat hadir dalam bentuk dukungan terhadap kebutuhan lingkungan dan masyarakat di tingkat RT,” kata Bayu, Kamis (24/9/2026).

Dalam penyusunan RKPD Perubahan 2026, pemerintah memetakan sejumlah program yang dinilai memiliki daya ungkit terhadap sasaran pembangunan. Program RT menjadi salah satu perhatian karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di lingkungan.

Selanjutnya, hasil evaluasi tersebut menjadi bahan penyusunan RKPD Perubahan 2026. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2026.

Dalam dokumen tersebut, Pemkab Kutim mengusulkan pemenuhan kekurangan anggaran program RT 2026 sebesar Rp250 juta per RT, termasuk penganggaran pelayanan publik dasar pada perangkat daerah.

“Alhamdulillah KUPA dan PPAS tersebut kami telah sampaikan kepada DPRD untuk dapat dimohonkan pembahasan,” ujar Bayu.

Dengan demikian, usulan tersebut masih harus melalui pembahasan bersama DPRD Kutim sebelum ditetapkan menjadi bagian dari APBD Perubahan 2026. Besaran anggaran dan program yang diajukan pemerintah belum bersifat final.

Jika nantinya disepakati dan ditetapkan, pemerintah berharap dana RT dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.

“Kami berharap semoga penggunaan dana RT tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kepentingan masyarakat dan tentu saja penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan bupati dan peraturan perundangan yang berlaku,” tambah Bayu.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kutim menempatkan kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan dan penguatan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mencapai target pembangunan 2026.(Adv/kominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.