Beritaexpress.Kutim – Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial P atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang disertai ancaman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan kasus tersebut bermula pada awal November 2025. Korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang meminta nomor pelaku dan terus mengirimkan ancaman.
“Awalnya ada chat masuk ke WhatsApp korban dari nomor yang tidak dikenal, meminta nomor pelaku. Nomor tersebut kemudian terus mengirim pesan berisi ancaman dan meminta video tidak senonoh dari korban,” ujar AKP Rangga dalam konferensi pers di Aula Polres Kutim, Senin (23/02/2026).
Ia menambahkan, pelaku juga diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan merekamnya menggunakan telepon genggam milik tersangka.
“Pelaku kembali menghubungi korban dan meminta melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri serta direkam menggunakan handphone tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan tersebut terjadi berulang kali. “Kejadian ini sudah terulang-ulang dan lebih dari 20 kali membuat video hubungan badan. Dari keterangan korban, peristiwa ini sering terjadi di kamar tersangka,” tambah AKP Rangga.
Kasus ini terungkap pada 8 Januari 2026 setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Setelah diberi penguatan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Orang tua korban panik dan melapor ke pihak berwajib. Dari keterangan orang tua korban, tersangka sebelumnya bekerja di tempat usaha mereka dan telah berhenti sejak 3 Januari 2026,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP baru)(ADS).





