Wabup Kutim Soroti Konflik Lahan Sawit, Minta Petani Tak Diintimidasi

by -479 Views

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyoroti persoalan tumpang tindih kawasan dan legalitas lahan yang masih menjadi hambatan bagi petani sawit rakyat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik antara masyarakat dan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan persoalan legalitas lahan perlu segera ditata agar masyarakat, khususnya petani swadaya, tidak dirugikan. Hal itu disampaikannya saat membuka Lokakarya Penguatan Akses Petani dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kutai Timur.

Menurutnya, sejumlah lahan perkebunan milik warga masih berhadapan dengan kawasan Hutan Taman Nasional Kutai (TNK) maupun konsesi HTI. Persoalan tersebut membuat petani kesulitan mengakses program PSR, termasuk ketika harus memastikan legalitas dan status lahan.

“Banyak lahan HTI yang tidak dirawat dan tidak ada tanamannya, tetapi begitu sawit warga tumbuh 2 sampai 3 tahun, armada perusahaan main dorong tanpa peduli. Ini memicu keresahan masyarakat,” ujar Mahyunadi, Kamis (3/9/2026).

Ia menyebut laporan terkait ancaman penggusuran lahan warga di sejumlah wilayah, mulai Muara Wahau hingga Batu Ampar, termasuk Desa Margahayu, telah mendapat perhatian pemerintah daerah.

Pemkab Kutim, kata dia, telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak terkait untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang berlaku.

“Kita amankan iklim investasi di Kutim, tetapi tidak boleh mengganggu ketenangan masyarakat. Jangan langsung mendatangi warga hingga memicu konflik. Lakukan komunikasi melalui pemerintah daerah,” tegasnya.

Mahyunadi menekankan, penataan lahan harus dilakukan secara adil agar kepentingan investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak dan ketenangan masyarakat.(Adv/Kominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.