Produk UMKM Bisa Diklaim Orang Lain, Bupati Kutim Ingatkan Pentingnya Urus HKI

by -459 Views
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.(

SANGATTA – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kutai Timur (Kutim) diminta tidak menganggap remeh perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), terutama ketika produk yang dihasilkan mulai memiliki ciri khas dan nilai ekonomi.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengingatkan pelaku UMKM agar tidak baru mengurus perlindungan HKI setelah produknya ditiru atau dikembangkan oleh pihak lain.

Menurutnya, kreativitas masyarakat dapat menjadi peluang ekonomi apabila dikelola dan dilindungi dengan baik. Namun, tanpa perlindungan hukum, inovasi yang telah susah payah dikembangkan berpotensi dimanfaatkan atau bahkan didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.

“Satu produk bisa saja dikembangkan oleh orang lain, lalu dia mendaftarkannya. Padahal, sumber awalnya berasal dari karya yang sudah dibuat sebelumnya,” kata Ardiansyah,Selasa (1/9/2026).

Karena itu, ia menilai pendaftaran HKI tidak sekadar berkaitan dengan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga identitas dan kepemilikan atas sebuah karya.

Hal tersebut dinilai semakin penting ketika produk masyarakat mulai dikenal luas dan memiliki nilai jual. Berbagai inovasi yang lahir dari kreativitas masyarakat, termasuk produk kuliner dengan karakteristik khas daerah, menurutnya perlu mendapatkan perhatian dari sisi perlindungan kekayaan intelektual.

“Kalau sudah punya inovasi, jangan sungkan dan jangan malas untuk mengurus haknya,” ujarnya.

Ardiansyah mengatakan, masyarakat Kutim memiliki potensi besar dalam menghasilkan berbagai karya inovatif. Kreativitas tersebut tidak harus lahir dari lingkungan akademik maupun teknologi tinggi, tetapi dapat bermula dari aktivitas sehari-hari yang kemudian dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.

“Yang penting terus berkarya dan terus mengembangkan apa yang telah dimiliki,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah turut mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas pendampingan yang tersedia dalam proses pengurusan perlindungan terhadap inovasi.

Dengan kepemilikan HKI, pelaku usaha diharapkan memiliki kepastian dan rasa aman dalam mengembangkan produknya, sekaligus mengurangi risiko karya atau identitas produk digunakan maupun diklaim pihak lain.

Ardiansyah berharap kesadaran pelaku UMKM dan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus meningkat seiring berkembangnya sektor usaha dan industri kreatif di Kutai Timur. (Adv/Kominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.