SANGATTA – Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sebesar Rp19 miliar. Pemerintah daerah menyiapkan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 untuk menutup defisit tersebut.
Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Idham Cholid, saat membacakan nota penjelasan Bupati Kutim dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026).
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,408 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp6,427 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sebesar Rp19,000 miliar.
“Maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp19.000.422.734,00,” kata Idham.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp44,000 miliar yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2025.
Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp25 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai Rp19,000 miliar.
“Pembiayaan neto sebesar Rp19.000.422.734,00 digunakan untuk menutup defisit anggaran,” jelas Idham.
Dengan skema tersebut, proyeksi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp0 atau nihil.
Struktur pembiayaan itu menjadi bagian dari rancangan perubahan APBD yang disusun setelah Pemkab Kutim bersama DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara pada 25 September 2026.
Pemerintah daerah berharap pembahasan perubahan APBD dapat berjalan komprehensif dan konstruktif sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif hingga akhir tahun 2026.(Adv/kominfo)






