Pemkab Kutim Dorong Penataan Legalitas Lahan Petani Sawit Rakyat

by -549 Views

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mendorong penataan kawasan dan legalitas lahan untuk memberikan kepastian bagi petani sawit rakyat. Persoalan tumpang tindih kawasan dengan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) dinilai perlu segera ditangani agar tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan, kepastian status lahan menjadi salah satu hal penting dalam mendukung petani swadaya, termasuk dalam mengakses Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“Banyak lahan HTI yang tidak dirawat dan tidak ada tanamannya, tetapi begitu sawit warga tumbuh dua sampai tiga tahun, armada perusahaan main dorong tanpa peduli. Ini memicu keresahan masyarakat,” ujar Mahyunadi.

Dia menyebut, persoalan serupa dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, mulai Muara Wahau hingga Batu Ampar, termasuk Desa Margahayu. Pemkab Kutim pun telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak terkait guna memperoleh kejelasan dan mendorong penyelesaian melalui komunikasi serta mekanisme yang berlaku.

Mahyunadi menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga iklim investasi sekaligus memastikan kepentingan masyarakat mendapat perhatian.

“Kita amankan iklim investasi di Kutim, tetapi tidak boleh mengganggu ketenangan masyarakat. Jangan langsung mendatangi warga hingga memicu konflik. Lakukan komunikasi melalui pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurutnya, penataan kawasan dan legalitas lahan perlu dilakukan secara adil agar pengembangan investasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap petani sawit rakyat.(Adv/Kominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.